Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ilegal Akan Di Blokir Di Wilayah Yuridiksi Indonesia
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ilegal Akan Di Blokir Di Wilayah Yuridiksi Indonesia |
Teknologi, Fighazmc News - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengatakan penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE) yang tidak mendaftar hingga 20 Juli akan dianggap ilegal di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Direktorat jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangerapan, Seperti Twitter dan lainnya global seperti Google, Facebook dan Twitter agar segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id
"Untuk PSE yang belum mendaftar, harap agar segera melakukan pendaftaran PSE di Indonesia, termasuk Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ungkapnya.
Iya juga menambahkan, jika hingga tanggal 20 mendatang PSE yang belum melakukan pendaftaran maka Penyelenggara Sistem Elektronik akan dianggap ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia dan akan di blokir
"Jika PSE tidak melakukan pendaftaran hingga dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut dianggap PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel dalam keterangan resmi, melansir dari kompas.com
Semuel juga menambahkan, Kominfo sudah memberikan kesempatan bagai PSE untuk mendaftar sejak tahun 2020.
"Tidak ada lagi toleransi dari kami, kita sudah memberikan waktu sejak tahun 2020 hingga 2022. Pesan ini sudah di sampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing," ungkap Semuel.