Aturan Bappebti untuk perdagangan cryptocurrency Indonesia
Menggunakan cryptocurrency membuat penggunaan cryptocurrency tidak dapat dioperasikan. Ini berarti Anda tidak dapat memalsukan transaksi dalam mata uang kripto. Semua catatan transaksi cryptocurrency dipusatkan dalam sistem yang disebut teknologi blockchain.
Di Indonesia, peraturan mata uang kripto ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Industri.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cryptocurrency Indonesia dan aturan perdagangan cryptocurrency, simak artikel berikut.
Aturan cryptocurrency Indonesia
Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum untuk perdagangan cryptocurrency di Indonesia.
Bappebti mengumumkan di situs resminya bahwa posisi untuk mengatur cryptocurrency Indonesia telah diadopsi sejak Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Peraturan itu menyatakan bahwa metode pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Oleh karena itu, aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi metode pembayaran di Indonesia.Selain itu, peraturan cryptocurrency Indonesia diundangkan pada tahun 1995, Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal.
Ini mendefinisikan sekuritas sebagai sekuritas: obligasi, surat berharga, saham, obligasi, surat utang, dan saham dalam kontrak investasi kolektif, sekuritas dan kontrak berjangka untuk semua derivatif sekuritas.
Regulasi cryptocurrency di Indonesia juga diturunkan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, yang merupakan perubahan dari UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 1 (2) Peraturan tersebut menyatakan bahwa barang adalah semua barang, hak dan kepentingan lainnya dan merupakan semua turunan dari kontrak berjangka yang dapat dinegosiasikan, kontrak derivatif Syariah atau produk lain yang tercakup dalam kontrak derivatif lainnya.
Cryptocurrency Komoditas Berjangka
Mengapa cryptocurrency termasuk dalam kategori Komoditas Bursa Berjangka Indonesia?
Alasan pertama adalah bahwa harga cryptocurrency cenderung sangat fluktuatif dan sangat fluktuatif. Kedua, karena tidak ada intervensi pemerintah, koin dan token yang lahir dari teknologi blockchain dapat diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi dan pasarnya sempurna.
Ketiga, penawaran dan permintaan aset kripto di pasar sangat ramai. Pasar untuk aset kripto sangat besar. Hingga saat ini, kapitalisasi pasar global aset kripto telah mencapai $2,62 triliun, dan 10.000 jenis aset kripto diperdagangkan. Di Indonesia, transaksi aset kripto telah terjadi dan ratusan ribu pelanggan berdagang.
Keempat, aset kripto kompatibel dengan standar komoditas. Sebagai produk digital, standar dapat dikatakan sebagai bagian dari desain produk. Koin/token menggunakan rupiah sebagai standar desain produk. Oleh karena itu, masalah standar tidak seperti standar bahan baku fisik.
Hingga saat ini, ada empat peraturan Bappebti terkait cryptocurrency.
1. Peraturan Bappebti nomor 2 tahun 2019 tentang pengenalan pasar fisik komoditas di bursa berjangka.
2. Peraturan Bappebti nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Yang Dapat Dikenakan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Cryptocurrency Di Bursa Berjangka.