Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hampir 30 Pengelola Parkir Di Kota Kupang Dapat Surat Teguran
Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hampir 30 Pengelola Parkir Di Kota Kupang Dapat Surat Teguran |
Semmi Messakh mengungkapkan, jika surat teguran diberikan sebanyak tiga kali dan tidak ada perubahan maka akan diganti sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani.
"Kita berikan teguran sampai tiga kali, jika tidak ada perubahan, maka kita akan ganti, hal ini jelas tertuang dalam surat kerja sama yang mereka tanda tangani," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sudah menandatangani surat peringatan pertama untuk hampir 30 pengelola parkir yang tidak melakukan penyetoran sesuai dengan ketentuan.
Dia menjelaskan, dalam surat perjanjian kerja sama yang sudah di tandatangani, batas paling lambat untuk menyetor ialah tanggal 10 jika lebih dari itu maka akan diberikan teguran.
"Saya saat ini sementara menandatangani surat peringatan pertama kepada hampir 30 pengelola parkir, karena tidak melakukan penyetoran sesuai dengan ketentuan," ungkapnya, Kamis 7 Juli 2022.