Mahfud MD menanggapi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini.
Mahfud MD menanggapi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini. |
Fighazmc News - Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan atau menkopolhukam Mahfud MD menanggapi ramainya kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini. Selasa, 19 Oktber 2021
Mahfud menegaskan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan Jan pinjol ilegal.
Rapat tersebut dihadiri ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK wimboh Santoso menteri komunikasi dan Informatika Joni plate Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng hingga kepala bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD menyebutkan segala bentuk ancaman dari pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan pasal pidana.
Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan perbuatan tidak menyenangkan uu ite dan perlindungan konsumen.
Ia mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam chipping ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal tersebut.
Bila ada terjadi penajam secara paksa disertai ancaman atau intimidasi maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.
Memastikan para pihak kepolisian akan langsung memasuki fikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas
Pendidikan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal terkecuali perusahaan finansial teknologi atau fintech pirtupir landing yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol ilegal.