Dinilai Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Randy Badjideh Ke Polda NTT


Kupang - Dinilai Jaksa belum lengkap, berkas perkara Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang di kembalikan ke Tim Penyidik Polda NTT, Selasa (1/3/2022).

Perkembangan kasus pembunuhan Ibu Astrid dan Anak Lael di Penkase Kota Kupang, berkas perkara yang diserahkan pada tanggal 7 Februari 2022 lalu dan dikembalikan Jaksa pada tanggal 22 Februari 2022.

Jaksa menilai dalam berkas perkara tersebut masih kurang atau belum lengkap, sesuai dengan permintaan jaksa berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan.

Menurut Abdul Hakim, Kepala seksi penerangan umum Kejati NTT ini menjelaskan, Polda NTT belum sepenuhnya memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejati NTT.

Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang belum dilengkapi Penyidik Polda NTT.

"Sepertinya, petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi semuanya" ungkap Abdul Hakim, dikutip dari koranntt.com.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url