Asisten Pidana Umum Kejati NTT : Jadi Maksimal Itu Hukum Mati, Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang?

M. Ihsan (kanan) didampingi koordinator bidang Pidum serta | Sumber foto: KORANNTT.com

Kupang - Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang, Asisten Pidana Kejati NTT Ungkap hukuman yang dikenakan kepada tersangka Randi Badjideh maksimal Hukuman Mati. Senin, (28/03/2023).

Sempat 3(tiga) kali Bolak-balik Berkas Perkara, kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang, kini berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT dan siap untuk dibawa ke persidangan.

Dilansir dari KORANNTT.com, tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang, Randi Badjideh dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 tentang pembunuhan berencana, 388 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Dengan 3(tiga) pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang, Randi Badjideh terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum Kejati NTT, M. Ihsan. Menurutnya, pelaku akan menerima hukum mati atas pasal berlapis yang dikenakan.

"Kurang lebih, ada 3(tiga) pasal yakni 340, 388, dan pasal 80 UU untuk perlindungan Anak. Jadi, Maksimal itu Hukuman Mati" ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Randi Badjideh tersangka kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang, Beny Topan mengungkapkan, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Klayen nya bisa juga kenakan pasal 351 yakni, tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang mininggal.

"Seharusnya Masyarakat dicerdaskan. Soal pembunuhan itu, sebenarnya bukan pasal itu saja, ada pasal 351, penganiayaan menyebabkan orang mininggal", ungkap Beny Topan dikutip dari live streaming halaman Facebook Fans page Zonalinenews Selasa, 22 Maret 2022, "Menit 11:21".

Seperti Apa Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan?

Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Ia juga menambahkan bahwa penyebab kematian kedua korban kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang disebabkan karena kehabisan oksigen sesuai dengan hasil Otopsi dan hingga kini hanya ada pelaku tunggal yakni Klayen nya dan tidak ada unsur perencanaan.***
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url