Jaksa Agung RI Mengaku Masih Menerima Laporan Anggota Kejaksaan Yang Melakukan Perbuatan Tercel
Kupang, Fighazmc News - Jaksa Agung Republik Indonesia mengaku masih menerima laporan anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 30 Maret 2022.
Ia menyayangkan masih ada oknum dalam kejaksaan yang merusak citra kejaksaan.
"Saya yakin masih banyak pejabat baik yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme, bekerja dengan integritas, dan bahu membahu membangun citra kejaksaan yang kita cintai." ungkapnya
"Namun, upaya kita untuk membangun citra baik itu sendiri, sering dirusak oleh tindakan jaksa individu, mitra kita sendiri, yang secara sadar menjadi parasit dan pengkhianat" tambahnya.
Awal tahun ini, Menteri Kehakiman mengeluarkan surat dan arahan khusus terkait "penuntut nakal" di semua tingkat Kejaksaan Agung virtual Indonesia pada 31 Januari 2022.
"Namun, kurang dari sebulan sejak saya menerbitkan surat itu, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah" katanya.
Ia menegaskan tidak pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
"Perlu Anda ketahui bahwa surat tersebut keluar sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa"
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengatakan bahwa Satgas 53 yang dibentuk untuk menjaga harkat dan martabat lembaga, berjalan efektif.
Dia juga berharap tidak ada rekan-rekannya yang akan melakukan tindakan jahat atau penyalahgunaan tugas lebih lanjut.
"Perlu Anda ketahui bahwa Satgas 53 bekerja dengan efektif. Banyak jaksa individu yang dirawat oleh Satgas 53 adalah jaksa dan manajer, beberapa di antaranya harus saya anggap sebagai kejahatan"
"Tidak ada perbedaan antara jenis hukuman. Ringan, sedang, berat, apapun hukumannya, itu tugas yang sulit bagiku. Karena pekerjaan terberat bagi saya adalah ketika saya harus melakukannya. Bawahan akan dihukum" pungkasnya. (*)