Begini Tanggapan Pemuda Yang Sempat Di Laporkan Terkait Masalah Batal Nikah Dan Didenda 1,4 Miliar Lebih
Begini Tanggapan Pemuda Yang Sempat Di Laporkan Terkait Masalah Batal Nikah Dan Didenda 1,4 Miliar Lebih |
Kupang, Fighazmc News - Begini Tanggapaan pemuda yang sempat dilaporkan terkait masalah batal menikah dan didenda 1,4 Miliar lebih.
Melansir dari kupangterkini.com, pemuda yang diketahui bernama Carlos Hendrik mengaku dirinya beserta keluarga tidak mengetahui gugatan terhadap dirinya yang sudah terdaftar di PN Kupang dengan nomor 69/pdt.G/2022/PN Kupang 31 Maret 2022.
"Kalau gugatan itu kami tidak tau itu karena memang semestinya tidak ada,” pada, Senin (27/6/22).
Carlos menambahkan, sejak awal ia sudah berniat untuk menikahi penggugat dan bertanggung jawab.
"Saya bersama keluarga bahkan sudah menyerahkan permintaan yang diajukan keluarga perempuan,” ucapnya.
Jonas selaku paman dari Carlos menambahkan laporan yang dibuat oleh mantan istri dari ponakannya Carlos seharusnya tidak perlu dan menanyakan dasar dari laporan tersebut.
"Mereka menggugat dengan alasan Carlos tidak bertanggung jawab, yang dimaksut tidak bertanggung jawab itu dimana, kami sudah meminang dan pinangan sudah diterima. Sudah menetapkan tanggal pernikahan dan pada bulan Maret 2021 kita pergi pendekatan tetapi ayah penggugat mengatakan tidak bisa melanjutkan pernikahan ini,” ungkapnya, melansir dari kupangterkini.com.
Ia juga menambahkan, sempat terjadi penganiyaan dari keluar pelapor terhadap keponakannya hingga babak belur.
"Saya minta ke ayah penggugat untuk Carlos memberikan klarifikasi kenapa dia disebut kurang ajar, nah pas dia berdiri dan mau bicara itu langsung terjadi keributan dan terjadi pemukulan yang berakhir pada laporan polisi dan berakhir di pengadilan dan kami dinyatakan benar, sesuai amar putusan mereka dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan" pungkasnya.