Pemprov NTT Umumkan Upah Minimum Pekerja Tahun 2022


Fighazmc News - Upah Minimum Pekerja Nusa Tenggara Timur ( UMP ) naik sebesar Rp, 25.000,- berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Nomor 392/M/HK/2021 yang ditandatangani Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada, Jumat (19/11/21).

UMP Nusa Tenggara Timur

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) NTT Benediktus Polo Meing mengumumkan bahwa UMP NTT pada tahu 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.950.000, biaya UMP NTT pada 2022 akan naik menjadi Rp 1.975.000.

"Ini meningkat 25.000 rupiah dibandingkan dengan UMP tahun 2021."

Ungkap Sekretaris Daerah Ben Polo Meing mengenai keputusan Gubernur tentang UMP di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (23 November 2021). Ia juga menjelaskan bahwa definisi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan meminta pemerintah daerah segera membentuk komisi dan mengeluarkan definisi terkait hal ini.

Dalam penetapan UMK ini, Ben Polo Meing meminta agar pemerintah daerah kabupaten atau kota melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang memberikan pengupahan.

“Ini adalah perwakilan dari pekerja dan pemberi upah. Tugas komisi ini adalah menilai dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Berdasarkan rekomendasi ini, Gubernur telah mengidentifikasi UMP,” ujar Ben Polo, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, dilansir dari timexkupang.com.

Ben Polo Meing mengatakan dalam proses implementasi, akan ada kelompok Tripatri perwakilan pemerintah, pemasok dan penerima manfaat pekerja akan memantau hal ini.

Jika ada masalah, Departemen Sumber Daya Manusia melakukan arbitrase, dan masalah diselesaikan dengan merujuknya ke tim Tripatri dan Pengadilan Tenaga Kerja.

UMK Kota Kupang Naik

Untuk UMK Kota Kupang akan mengalami kenaikan di tahun 2022 sebesar Rp 32.000,-. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Farenci Funai dalam rapat di kantornya, Selasa (23/11).

Farenci menjelaskan, nilai UMK Kota Kupang pada awal tahun 2021 sebesar Rp 2.007.500. Hal ini sesuai dengan laporan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Imigrasi.

Farenci Funai menambahkan, menurut informasi UMK Kupang, pada tahun 2022, diharapkan ada peningkatan sebesar Rp 32.000,- dibandingkan dengan jumlah sebelumnya.

Pada awal tahun 2021, biaya UMK Kota Kupang sebesar Rp 2.007.500, pada awal tahun 2021 nanti, gajinya dinaikkan menjadi Rp 2.039.500. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan hasil dewan pengupahan dan  remunerasi kepada pemerintah Kota Kupang bersama dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.(*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url