Dijerat Hukuman Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Ibu Serta Anak Di Penkase Kota Kupang

Dijerat Hukuman Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Ibu Serta Anak Di Penkase Kota Kupang

Fighazmc News - Kabid humas Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan perubahan hukuman atas kasus pembunuhan Ibu serta Anak di Penkase, Kota Kupang pada, Senin (20/12/2021).

Penetapan perubahan hukuman ini berdasarkan hasil koordinasi badan penyidik dengan kejaksaan pasca Pra-rekonstruksi yang diadakan kemarin di halaman samping Mapolda NTT, Kota Kupang pada Kamis (16/12/21).

Dari hasil pra-rekrontruksi, barang bukti dan hasil dari penyelidikan yang diperoleh di lapangan, badan penyidik menyimpulkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini baru ada satu tersangka yang tetapkan yakni RB, dan ini adalah kasus pembunuhan berencana.

Sebelumnya RB hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Pasca-rekontruksi, RB kini dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, penetapan perubahan ini berdasarkan hasil badan penyidik di lapangan yang sudah dikoordinasikan kepada kejaksaan" tutur Kabid Humas Polda NTT.

"Jadi, motif dari tersangka ini adalah ingin mengakhiri hubungan mereka, dengan cara melenyapkan nyawa dari kedua korban" ungkap Kabid Humas Polda NTT.

Pemberitahuan perubahan hukuman pada tersangka RB disampaikan oleh Humas Polda NTT. Hasil ini pun langsung ditanggapi oleh komentar netizen yang beragam. Berikut komentar netisen grup facebook Flobamora Tabongkar ;

Tangkapan gambar Screenshot Phosel, komentar netisen Flobamora Tabongkar

@Apet A Adoe : "Makasi abang2 kepolisian...
Sudah sy terka dari awal..tp TDK mau mendahului kepolisian..
Tp jelas ini unsur perencanaan terpenuhi.. tinggal penyempurnaan proses kejadian..
Krn motifnya jelas..sudh d lalui niatan..
Mka dr itu sejak awal temuan mayat smpe skrng sy masi berdiri pada kebenaran material..dan keyakinan sy terjwb..
340 mnjdi pilihan atas dasar landasan hukum sudh terpenuhi unsur niatan berencana sesuai mandat 340..
Kukum mati sejatihnya perlu d terapkan..sekali lagi makasi kepolisian..
Tp masih ada kejanggalan dalam benat saya soal tersangka tunggal ini..
Semogah dengan adanya rekontruksi nnt jawaban sy bisa mnjdi sempurna..Krn dalam pandangan sy pelaku bukan sndriian..
Jika d lihat dr motif awalnya..dan rujukannya dr pandangan sy sudah d rencanakan..maka dapat d simpulkan ada oknum lain yg terlibat dalam proses menghilangkan nyawa 2 orang..
Krn persoalan rumah tangga bisa jadi ada nya tekanan dari pihak lain pemicu pertengkaran rumah tangga..
Sy yakin ada pihak2 lainnya..
Semoga ini dapat d sempurnakan..
Biar rasa penasaran netizen akan kondisi situasi ini benar2 mendapatkan jawaban atas keadilannya..
Sekali lagi terimakasih pihak kepolisian..sudh membuka motif pelaku menghabisi korban..
Polisi NTT hebatπŸ‘πŸ™πŸ™"


Link lengkap: https://www.facebook.com/groups/4093754467402736/permalink/4477588849019294/

Lebih lanjut, badan penyidik juga merencanakan proses rekonstruksi akan dilaksanakan besok pada, Selasa (21/12/2021)

(*vn/muc)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url