Disanksi lepas kedudukan 12 Bulan, Penuntut Umum NTT Diklaim Bersalah
Kundrat Mantolas, diklaim teruji bersalah menyalahkan wewenang |
Fighazmc - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan Kepala Seksi (Kasi) tafahus Kejaksaan besar Nusa Tenggara Timur (NTT) Kundrat Mantolas diklaim teruji bersalah menyalahkan wewenang selesai dicokok Satgas 53 akhir tahun lalu.
Kundrat dijatuhkan vonis taat berwujud pembebasan dari biro mulanya sepanjang satu tahun.
Diketahui, Kundrat terjebak pembedahan ambil tangan (OTT) team Satgas ketika ikut serta dalam pembicaraan gelap dengan satu orang wirausaha asal NTT bernama Hironimus Taolin.
"Kundrat dijatuhi vonis taat berwujud pembebasan dari biro jadi biro pembuat sepanjang 12 bulan," sabda pengganti penuntut umum Agung Sunarta dalam rapat fungsi dengan Komisi III DPR RI di permukiman Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).
Dalam perkara ini, Kejaksaan serta menjatuhkan vonis pelanggaran taat kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bernama Benfrid karna diprediksi ikut serta dalam masalah itu.
Sunarta menyatakan kalau Benfrid mengantongi vonis taat berwujud pengurangan biro sebanding lebih kecil ataupun dilepas dari jabatannya ketika ini sepanjang 12 bulan.
"Dari hasil pengkajian itu, saya beranggapan kalau teruji terjalin penyalahgunaan wewenang serta taat dari karyawan," jelas ia.
Sunarta menyatakan, penahanan itu diawali dari kabar wirausaha itu ke team Kejaksaan Agung terpaut telaahan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan cetak biru di TTU.
Tim intelijen Kejagung pula diturunkan langsung ke TTU buat mengerjakan serangkaian pengecekan. Satgas menemukan data kalau pterdapat malam penahanan akan terjalin pembicaraan terpaut masalah itu.
"akibatnya saya lakukan pengintaian serta saya lakukan penyergapan. serta nyatanya dihasilkan peranti fakta sebesar 50 (juta). akibatnya atas dasar itu, bagus Kundrat atau Pak Emus dibawa ke Jakarta buat dilakoni pengkajian," tambahnya.
Sunarta memastikan kalau sistem hukum yang dilakoni Kejagung di NTT pantas dengan proses serta determinasi yang resmi.
"Jadi tidak ada penzaliman begitu juga yang saya dapat kabar," ujarnya.
Sebelumnya, Hironimus menolak memberikan uang sogok terhadap penuntut umum Kondrat. Menurutnya, uang Rp50 juta itu yakni pinjaman yang dikasihkan dirinya.
Hironimus Taolin yakni satu orang kontraktor maupun wirausaha asal Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT.
Dari data yang berhasil didapat Media-unu.com, Hironimus selalu menyelesaikan cetak biru jalur nasional dengan basis biaya dari APBN.***