THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan
THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan | Instagram @smindrawati |
Ini Besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima ASN, TNI-Polri dan Pensin Tahun 2022.
Melansir dari Instagram Menkeu Sri Mulyani @smindrawati,
"Pemerintah sudah menetapkan kebijakan THR yang akan diterima ASN, TNI-Polri dan Pensiun pada tahun 2022 ini" tulis Menkeu Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati.
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
- Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
- Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
- Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani juga mengucapkan terimakasih diakhir postingannya yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.
Ditengah gunjangan global akibat covid-19 dan perang di Ukraina, Menkeu mengajak semua masyarakat Indonesia untuk tetap mempertahankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.