Kuasa Hukum pastikan Tidak Akan Hadir Dalam Sidang Pemeriksaan SAKSI Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang - Flobamorata Tabongkar

Kuasa Hukum pastikan Tidak Akan Hadir Dalam Sidang Pemeriksaan SAKSI Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang - Flobamorata Tabongkar
Kuasa Hukum pastikan Tidak Akan Hadir Dalam Sidang Pemeriksaan SAKSI Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Penkase Kota Kupang - Flobamorata Tabongkar

Fighazmc News - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang, pastikan tidak akan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang, Senin (23/5/2022).

Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Ibu serta Anak di Penkase Kota Kupang setelah mengikuti sidang pada hari Senin, 23 Mey 2022 di gedung Pengadilan Negeri Kelas A1 Kupang.

Yance Tobias Mesah, selaku ketua kuasa hukum dari tersang Randi Badjideh (RB) Kasus Pembunuhan Ibu serta Anak memastikan timnya tidak akan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan diadakan besok, Selasa (24/5/2022).

"Kemungkinan besar, untuk sidang besok (Selasa, 24 Mey 2022) kami tidak hadir" ungkap Yance Tobias Mesah.

Yance Tobias juga menambahkan bahwa alasan timnya kemungkinan besar tidak hadir dalam persidangan yang akan diadakan besok Selasa, 24 Mey 2022 dikarenakan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) belum diserahkan.

"Dalam persidangan tadi, kami persoalkan berkas perkara yang belum disampaikan oleh JPU. Tadi Majelis Hukum sudah perintahkan JPU untuk menyerahkan berkas perkara kepada kami, namun hingga saat ini kami belum menerimanya" tambah Yance Tobias.

Dalam kesempatan tersebut juga Benny Taopan menambahkan bahwa ada kejanggalan Dalam Proses Sidang, lebih tepatnya pada proses penyerapan berkas perkara.

Ia mengungkapkan bahwa, berkas perkara seharusnya tidak hanya diberikan kepada pengadilan, tetapi juga harus diserahkan kepada kuasa hukum tersangka.

"Kami menyampaikan hal ini agar proses sidang dapat berjalan dengan baik dan adil. Klayen kami sudah mengaku bersalah, dan dia siap dihukum. Namun yang kami perjuangkan adalah Klayen kami juga harus mendapatkan hak-haknya dalam persidangan".

"Belem semuanya berkas perkara diberikan oleh JPU kepada kami tim pembela. Ini Negara hukum ada aturan-aturan yang harus kita jaga bersama" tutupnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url