Lantaran Ingkar Janji Untuk Dinikahi Di Kupang Biaya Gugatan 1,4 Milar Lebih
Lantaran Ingkar Janji Untuk Dinikahi Di Kupang Biaya Gugatan 1,4 Milar Lebih |
Fighazmc News - Windy Ekaputri Datta (27), yang tinggal di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengajukan gugatan terhadap pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) di Pengadilan Negeri Kupang senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Lantaran Ingkar Janji Untuk Dinikahi Di Kupang
Windy Ekaputri Data, diketahui menggugat pacarnya dikarenakan ingkar janji untuk menikahinya.
Jeremia Alexander Wewo, Salah satu kuasa hukum Windy mengatakan, kliennya menggugat Carlos sebagai tergugat dikarena Carlos tidak memenuhi janjinya untuk menikahi kliennya.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia mengutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Gugatan Biaya
Berikut kutipan salinan biaya gugatan dari penggugat mengutip laman website PN Kupang.
- Biaya pemulihan nama baik: Rp. 275 Juta
- Denda Adat: Rp. 175 Juta
- Kerugian moral: Rp. 525 Juta
- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi: Rp. 425 Juta
- Biaya lahiran anak: Rp. 25 Juta
- Biaya peminangan: Rp. 52 Juta
Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Yeremia juga mengungkapkan bahwa kliennya dan Carlos memiliki seorang putra di atas usia satu tahun.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, pihaknya meminta majelis hakim yang menyelidiki kasus tersebut untuk mengambil keputusan yang objektif berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya terjadi.
Proses persidangan telah diadili beberapa kali sejak 13 April, dan prosesnya telah melalui mediasi namun gagal.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni mendatang, bersamaan dengan agenda tanggapan Penggugat.