Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Perkawinan Beda Agama
Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Perkawinan Beda Agama |
Fighazmc News - Membangun sebuah rumah tangga melalui perkawinan merupakan hak dasar pemohon sebagai warga negara, dan hak pemohon untuk melindungi agamanya.
Dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya diminta untuk mencatat pernikahan beda agama agar akta perkawinan dapat diterbitkan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno menjelaskan bahwa permohonan nikah beda agama bisa diajukan oleh pemohon dari berbagai agama yang diakui dan sah di Indonesia, bukan hanya untuk agama tertentu.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya, dikutip dari kompas.com
Suparno mengungkapkan bahwa penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Beberapa pertimbangan hakim dalam mengeluarkan Surat Pernyataan nikah Beda Agama, bukan merupakan larangan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.(*)