Skandal Heboh! Pengacara Top Datangi Polda Metro Jaya, Artis RK Terlibat Video Syur!
Jakarta - Hari Senin, 2 Oktober 2023, kita menyaksikan pengacara terkenal, Zainul Arifin, melakukan langkah berani dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
Skandal Heboh! Pengacara Top Datangi Polda Metro Jaya, Artis RK Terlibat Video Syur! |
Kedatangan yang sangat perhatian ini ternyata berkaitan dengan sebuah peristiwa kontroversial yang melibatkan seorang artis dengan inisial RK.
Dalam suasana yang sangat dramatis, Zainul Arifin berkata,
"Dugaan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan seorang yang dikenal sebagai artis atau tokoh terkenal dengan inisial RK."
Dia menyampaikan pernyataan ini ketika berada di Polda Metro Jaya pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023.
Tidak hanya itu, Zainul juga mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan kepada pihak berwajib adalah cetakan gambar-gambar dari video yang kontroversial tersebut.
Bahkan, ia turut menyertakan alamat situs web yang berisi dua video dengan durasi masing-masing 10.52 menit dan 1.58 menit.
"Kami memaparkan bukti video yang menjadi fokus kami, beserta bukti cetak dari berbagai gambar yang terkait.
Serta tidak lupa, kami juga memberikan tautan menuju situs web yang mengandung materi yang menjadi pusat perhatian ini.
Video-video ini memiliki durasi yang memicu perdebatan, masing-masing 10.52 menit dan 1.58 menit," ungkapnya dengan penuh dramatis.
Sebagai pengacara yang peduli dengan masalah ini, Zainul Arifin berharap bahwa pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Video ini sudah tersebar luas di ranah publik, sehingga kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia merasa perlu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Semua ini dilakukan dengan harapan besar bahwa penyelidikan Polda Metro Jaya akan membantu mencegah kemungkinan terjadinya kasus serupa di masa depan," tambahnya dengan nada serius.
Dalam hal pasal yang mungkin akan diterapkan, Zainul Arifin merujuk kepada Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, ada juga pasal-pasal terkait dengan UU Pornografi yang perlu dipertimbangkan.
"Selain pasal-pasal yang telah disebutkan, publik figur ini juga bisa terkena jerat Pasal 4 Juncto Pasal 10 dalam UU Pornografi, serta Pasal 42 Juncto Pasal 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar," pungkasnya dengan serius.
Semoga kasus ini dapat diungkap dengan baik demi keadilan.