Kasus Pembunuhan Ibu Serta Anak Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Pelaku Serahkan Diri

Kasus Pembunuhan Ibu Serta Anak Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Pelaku Serahkan Diri

Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur, menetapkan RB (Randy) 31 tahun sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan bunda serta anak di Kota Kupang sehabis melaksanakan pengecekan secara maraton, pada Kamis (2/12/21).

Polda NTT menetapkan RB alias Randy (31) selaku terdakwa tunggal dalam permasalahan pembunuhan bunda serta anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Penetapan terdakwa tersebut ditetapkan penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota, serta Polsek Alak sehabis melaksanakan pengecekan secara maraton terhadap terdakwa RB yang menyerahkan diri pada Kamis (2/12/21) siang.

Penetapan selaku terdakwa ini tertuang dalam pesan penetapan terdakwa no SP- Tap tsk/ 58/ XII/ 2021/ Ditreskrimum bertepatan pada 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

“ Kami tidak dapat langsung menetapkan yang bersangkutan selaku terdakwa dalam permasalahan ini. Kami masih selidiki lebih jauh lagi,” ungkap ia yang didampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.

Pelaku pembunuhan ibu dan anak serahkan diri

Di Polda NTT, RB mengakui selaku pelakon pembunuhan bunda serta balita di Kupang. Serta polisi hendak mencecarnya sepanjang 1x24 jam pengecekan.

" Tekanan publik sangat besar yang memvonis RB selaku terdakwa atas kematian Astri Manafe serta anaknya Lael, sehingga buatnya merasa bersalah serta khawatir sampai RB memohon keluarganya menemaninya ke Polda NTT buat menyerahkan diri pada aparat kepolisian," ungkap Humas Polda NTT Kombes Pol Krishian Krisna, Kamis (2/12/21) siang.

Awal mulanya, polisi kesusahan menguak bukti diri kedua jenazah, yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, pada akhir Oktober 2021 Kemarin.

Saat ditemukan, kedua jenazah sudah membusuk sehingga sulih memperoleh sidik jari. Kedua jenazah kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang guna dilakukannya autopsi dan pengujian DNA oleh regu Labfor.

Dari hasil otopsi serta uji DNA pada 24 Nopember 2021 polisi sukses menguak bukti diri kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berumur 30 Tahun serta Lael Maccabbe berumur 1 tahun.

Kedua korban adalah warga yang ditinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa 5, Kecamatan Kelapa 5, Kota Kupang.

Pelaku adalah selingkuhan dari korban

Diketahui bahwa pelaku kasus pembunuhan tidak lain adalah suami sekaligus ayah dari anak korban. Randy dan Astri dulunya pernah menjalin kasih semasa masih di bangku sekolah menengah atas.

Setelah sekian lama berpisah, mereka dipertemukan kembali, namun dengan status dan kondisi yang berbeda. Randy diketahui sudah memiliki istri Sah dan sudah memiliki anak sedangkan Astri masih lajang.

Pertemuan mereka, ternyata menghidupkan kembali api cinta yang sudah padam lamanya. Karena Randy tidak bisa menahan api cinta yang kembali menyala, ia pun nekat untuk menghamili Astri. Dari hasil hubung mereka, lahir lah Lael.

Keluarga korban minta ungkap skenario dan pelaku lain

Setelah Randy menyerahkan diri ke kantor polisi, keluarga korban meminta pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur, untuk menyelidiki lebih jauh. Keluarga korban yakin, masih ada orang lain yang terlibat.

Berdasarkan kronologi kasus yang diceritakan Randy saat menyerahkan diri ke kantor polisi, tidak masuk akal jika Randy adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang jasad dari kedua korban ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Perihal ini di informasikan kuasa kukum kelurga korban, Herry F. Battileo, SH., MH, Jumat (3/12/2021) malam. Herry berkata keluarga korban berikan apresiasi kepada Polda NTT yang sudah menetapkan terdakwa serta sekalian menahannya. Ini menampilkan terdapat langkah maju dalam pengusutan permasalahan keji ini, seperti dilansir rakyatntt.com

(*rnc/muc)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url